HOSTING TOP

Jumaat, 7 Ogos 2015

Pendaftaran Online Upah Badal Haji Masih Di Buka

http://goo.gl/forms/QBKljOocQ1

PENDAFTARAN UNTUK UPAH BADAL HAJI MASIH KAMI TERIMA SEHINGGA 15 OGOS 2015.HUBUNGI 017-770 3126 UNTUK SELANJUTNYA.


KAMI MASIH MENERIMA BADAL HAJI DAN UPAH HAJI DARI MUSLIMIN DAN MUSLIMAT SEKELIAN..

PAKEJ BADAL HAJI YANG KAMI AMBIL HANYA UPAH UNTUK MUTAWIF KAMI DI MAKKAH . UPAH UNTUK MELAKUKAN BADAL HAJI BAGI ARWAH ALLAHYARHAM/ALLAHYARHAMAH...

SEKIRANYA BERMINAT UNTUK MENGGUNAKAN KHIDMAT DARI PIHAK KAMI, ANDA BOLEHLAH MENGHUBUNGI PEJABAT KAMI / ATAU MENELEFON USTAZ YASIR UNTUK MEMBUAT TEMPAHAN PADA TAHUN 2015 INI.

NO PEJABAT :06-317 1024
NO. HP : 017-770 3126 USTAZ YASIR



 ANDA BOLEH WHATSUP DAN SMS UNTUK TEMPAHAN..DENGAN MENULIS SPT FORMAT DI BAWAH..

SAYA ....................................................../ NAMA WARIS (NAMA ANDA), INGIN MEMBUAT TEMPAHAN BADAL HAJI PADA TAHUN INI ( SEBUTKAN NAMA TAHUN ), DAN INGIN MEMOHON KHDIMAT DARI SYARIKAT TUAN / UNTUK MELAKSANAKAN BADAL HAJI BAGI ARWAH /ALLAHYARHAMAH .............................................(SEBUTKAN NAMA ARWAH PEBUH ), KERANA ALLAH TAALA...AAMIN.


ATAU MENGISI BORANG SECARA ONLINE BOLEH DI DOWLOAD DI SINI..

Assalamualaikum wbt, kepada pelanggan yang kami hormati dan kasihi, sila muat turun borang badalhaji bererta terma dan syarat badalhaji dibawah ..

SILA COPY DAN PASTE DI- WEB BROWSER ANDA..

TERMA DAN SYARAT

1- https://drive.google.com/file/d/0B5Pz9dIkH6JKWXYxUms2VUlYY0E/view?usp=sharing


BORANG BADAL HAJI 2015

2-https://drive.google.com/file/d/0B5Pz9dIkH6JKY19QVU8wSUt6NHM/view?usp=sharing IKLAN
HTML tutorial

Adakah dibolehkan Upah Haji

Yang dimaksud dengan badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Semua ulama sepakat bahwa haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu[1], sekali dalam seumur hidupnya[2]. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya melaksanakan badal haji.
Mayoritas ulama memperbolehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya al-hajj ‘an al-ghair. Di antara ulama empat madzhab yang memperbolehkan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Hanya Imam Maliki yang tidak memperbolehkannya, kecuali kepada orang yang sebelum wafatnya sempat berwasiat agar dihajikan. Ini pun dengan harta peninggalannya sejauh tidak melebihi sepertiganya.[3]
Alasan ulama yang tidak memperbolehkan badal haji adalah bahwasanya haji itu hanya diwajibkan kepada orang Islam yang mampu, baik fisik maupun keuangan. Jadi, kalau ada orang yang sakit atau lemah secara fisik maka ia dianggap orang yang tidak mampu, karena itu ia tidak berkewajiban haji. Demikian juga orang yang telah wafat, ia dianggap sudah tidak berkewajiban untuk haji. Karena itu orang yang lemah secara fisik hingga tidak kuat untuk berhaji apalagi orang yang sudah wafat, maka kepada orang tersebut tidak perlu dilakukan badal haji. Orang ini dipandang telah gugur kewajiban hajinya[4].
Adapun alasan ulama yang memperbolehkan badal haji adalah berdasarkan kepada beberapa hadis berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ».
1. Hadist riwayat Ibnu Abbas dari al-Fadl: "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?". Jawab Rasulullah: "Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!" (H.R. Bukhari, Muslim dll.).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ . حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ »
2. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra: " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia bertanya: "Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ :مَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
3. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubrumah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubrumah?". "Dia saudaraku, wahai Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah", lanjut Rasulullah. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain). Syekh al-Albani menilai hadis ini shahih[5].
Berdasarkan beberapa hadis tersebut, mayoritas ulama membenarkan adanya syariat badal haji, dengan syarat orang yang melaksanakan badal haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
Argumentasi ulama yang tidak memperbolehkan badal haji:
1. Ibadah haji itu, sungguhpun terdiri dari dua macam yaitu ibadah fisik dan ibadah harta, namun unsur fisiknya lebih dominan. Karena itu ibadah haji tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh orang lain[6].
2. Berdasarkan al-Qur’an surat al-Najm,39:Allah berfirman: وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
(bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya). Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang hanya akan dapat pahala jika ia sendiri yang melakukannya. Karena itu amal ibadah yang dilakukan untuk atau atas nama orang lain, seperti badal haji, tidak akan ada manfaatnya. Jadi sia-sia saja.
3. Mengenai beberapa hadis yang menjelaskan adanya perintah Nabi Saw kepada sejumlah sahabat untuk melakukan haji atas nama orang tua dan saudaranya itu, oleh kelompok ulama ini, dinilai tidak shahih secara matan meski shahih secara sanad. Karena dianggap bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Najm ayat 39 tersebut.
Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah. Di Indonesia, ulama yang mendukung pendapat ini adalah sejumlah ulama Persatuan Islam (Persis) Bangil.[7]
Argumentasi ulama yang memperbolehkan badal haji:
1. Harus difahami bahwa Nabi Saw memiliki otoritas untuk menetapkan hukum sendiri selain berdasarkan al-Qur’an. Karena itu tidak semua hadits yang “terkesan” bertentangan dengan al-Qur’an lalu dinyatakan tidak shahih. Seperti hadis tentang bolehnya menghajikan orang lain (orangtua atau saudara) yang dianggap bertentangan dengan surat al-Najm ayat 39 yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali atas usahanya sendiri. Dalam kajian Ushul Fiqh dikenal adanya “takhshis”, yaitu pembatasan atau pengecualian terhadap ketentuan yang bersifat umum. Takhshis ini bisa berupa al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an, dan bisa juga al-Qur’an dengan al-Hadis. Sebagai contoh QS. Al-Maidah,3 (tentang: diharamkan atas kamu bangkai, hewan yang mati tanpa disembelih). Oleh Nabi Saw kemudian di “takhshis”, dibatasi dengan mengecualikan bangkai ikan dan belalang (HR.Ahmad, Ibn Majah dan al-Baihaqi. Al-Albani menilainya shahih). Kalau orang tidak memahami sunnah atau hadis, maka akan mengatakan bahwa semua bangkai adalah haram berdasarkan ayat al-Qur’an tersebut. Tetapi, karena memahami adanya sunnah atau hadis yang berfungsi menjelaskaan al-Qur’an dan juga mengecualikan keterangan yang bersifat umum, maka bisa difahami bahwa semua bangkai haram kecuali yang dikhususkan oleh Nabi saw, yaitu bangkai ikan dan belalang.
Demikian juga tentang ayat yang menerangkan bahwa seseorang tidak akan dapat pahala kecuali dari usaha amalnya sendiri (QS. Al-Najm, 39). Oleh Nabi Saw, ayat yang bersifat umum tersebut dikecualikan dengan amalan badal haji, menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fiik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini berarti bahwa badal haji itu dibenarkan menurut syariat.
2. Jika ada hadis yang menerangkan bahwa amal manusia itu akan terputus bilamana telah maninggal kecuali tiga hal (amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mau mendoakannya) HR. Muslim. Maka yang terputus adalah usahanya sendiri, sementara usaha atau amalan orang lain masih bisa bermanfaat baginya seperti doa dan lain sebagainya. Adapun al-Qur’an surat al-Najm,39 yang menerangkan bahwa manusia tidak akan dapat pahala selain dari amal usahanya sendiri, maka anak yang menggantikannya untuk badal hajinya adalah merupakan usaha orang tuanya. M. Nashiruddin Al-Albani mengatakan bahwa:كان الولد من سعى الوالد , anak itu adalah merupakan usaha orang tuanya[8]. Karena itu badal haji yang dilakukan anaknya bisa dianggap sebagai bagian dari usahanya sendiri.
3. Sebagian besar ulama madzhab mendukung pendapat tentang bolehnya melaksanakan badal haji, seperti ulama Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah. Sementara ulama kontemporer yang mendukung bolehnya melakukan badal haji antara lain: Syekh M. Nashiruddin al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin dan para ulama Saudi yang lain.[9]
1. Imam al-Bukhari dalam Kitab Shahihnya[10] membuat judul:
بَابُ الْحَجِّ وَالنُّذُوْرِ عَنِ الْمَيِّتِ وَالرَّجُلِ يَحُجُّ عَنِ الْمَرْأَةِ
a. Bab al-hajj wa al-nudzur ‘an al-mayyit wa al-rajul ‘an al-mar’ah (bab tentang haji dan nadzar dari orang yang mati dan haji orang laki-laki untuk perempuan)
باب الْحَجِّ عَمَّنْ لاَ يَسْتَطِيعُ الثُّبُوتَ عَلَى الرَّاحِلَة
b. Bab al-hajj ‘amman laa yasthi’u al-tsubuut ‘alaa al-rahilah (bab tentang haji untuk orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan)
2. Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya[11] membuat judul:
باب الْحَجِّ عَنِ الْعَاجِزِ لِزَمَانَةٍ وَهَِرَمٍ وَنَحْوِهِمَا أَوْ لِلْمَوْت
a. Bab al-hajj ‘an al-‘Ajiz lizamanatin waharamin wa nahwiha au lil maut (bab tentang haji untuk orang yang lemah dikarenakan sakit yang tak ada harapan sembuh atau karena ketuaan, dsb atau karena kematian).
Judul-judul bab yang ditulis dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim tersebut menunjukkan bahwa Imam al-Bukhari dan Imam Muslim yang dikenal sebagai syekh ahli hadis yang paling disegani di kalangan para pemerhati hadis lebih cenderung pada pendapat bahwa badal haji itu disyariatkan.
Wallahu A’lam !
 
sumber rujukan :http://zuhdidh.blogspot.com/2011/07/hukum-badal-haji.html
 

Hikmah ibadah haji


FIRMAN ALLAH SWT DALAM AL-QURAN YANG BERBUNYI ;

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah mengerjakan Haji di Baitullah, yakni bagi orang yang mampu mengunjunginya".

(ali Imran : 97 )

Ibadah haji maksudnya ialah sengaja mengunjungi baitullah di Makkah untuk mengerjakan beberapa upacara dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah yang menjadi rukun Islam kelima ini diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam dewasa yang mampu atau kuasa melaksanakannya.

Ibadah Haji dan Umrah merupakan pelaksanaan rukun Islam yang ke lima. Banyak sekali hikmah yang terkandung di dalamnya. Karena ibadah haji maupun ibadah umroh adalah wujud dari pertemuan antara kesadaran batin dan kecerdasan rasio.

Setiap orang yang melakukan jenis ibadah ini pasti punya pengalaman spiritual yang berbeda-beda. Bahkan kadangkala terlihat tak masuk akal atau di luar perkiraan manusia.
Patuh dan mau menyerahkan diri kepada Allah SWT. Itulah wujud utama dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh di tanah suci. Kita memenuhi panggilan Allah dengan menempuh perjalanan yang panjang, memakan biaya yang banyak serta waktu yang lama, dan harus berpisah dengan saudara, keluarga sera harta benda yang kita miliki.

Tujuannya cuma satu, yaitu menjalankan tugas mulia melalui ibadah dan ritual sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Hikmah yang terkandung

Semua jenis ibadah di dalam agama Islam pasti punya hikmah yang tinggi. Demikian pula dengan ibadah haji dan umroh. Hikamh dari pelaksanaan ibadah ini antara lain :

1. Meningkatkan kedisiplinan
Ketika di tanah suci Mekkah dan Madinah, seluruh umat yang melaksanakan ibadah haji dan umroh harus terbiasa untuk disiplin ketika melaksanakan ritual haji maupun sholat. Pola disiplin ini di harapkan bisa terus berkelanjutan meski waktu pelaksanaan ibadah sudah selesai.

2. Meningkatkan kwalitas diri dalam beribadah
Orang yang merasa banyak dosa sering merasa putus asa. Namun Allah menjanjikan akan menghapus segala dosa yang kita miliki ketika kita mau melaksanakan ibadah secara tulus dan ikhlas. Hal ini akan mendorong kita untuk lebih taat menjalankan jenis ibadah yang lain selain ibadah haji dan umroh.
3. Memunculkan sifat yang sabar
Ketika melaksanakan ritual ibadah haji dan umroh, tentu banyak cobaan dan godaan yang muncul. Banyak umat Islam dari berbagi negara yang berkumpul di satu tempat. Hal ini akan menimbulkan masalah berkenaan dengan fasilitas yang harus digunakan bersama karena jumlahnya yang terbatas. Di sini sifat sabar harus dikedepankan. Karena sifat egois dan mementingkan diri sendiri akan mengurangi nilai ibadah yang sedang dikerjakan.

4. Melahirkan rasa solidaritas dan kekeluargaan
Dengan berkumpulnya banyak umat dari berbagai negara atau daerah, akan menimbulkan rasa persatuan umat yang tinggi, tanpa membedakan golongan, ras dan lain-lain. Perbedaan yang ada tersebut tidak perlu menimbulkan perpecahan, namun justru akan membuat ikatan persaudaraan sesama umat Muslim seluruh dunia makin kuat.

5. Meningkatkan dakwah
Ketika umat Islam dari segela penjuru dunia berkumpul, akan menjadi media yang tepat untuk meningkatkan dakwah Islamiyah secara efektif. Di sini kita bisa saling belajar dan bertukar pengalaman terhadap pelaksanaan ibadah maupun penanaman nilai-nilai Islam di kehidupan sehari-hari dari masing-masing negara atau wilayah.
Selain lima hikmah dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh di atas, tentu masih ada banyak hikmah yang lain. Setiap umat pasti punya sudut pandang yang berbeda terhadap pelaksanaan ibadah yang harus dilakukan di tanah suci ini.
Namun yang terpenting adalah setelah pulang dari berhaji maupun umroh, umat Islam harus punya pencerahan jiwa yang baru yang diwujudkan dalam amal shaleh, baik untuk diri sendiri maupun bagi masyarakat dan lingkungannya.

sumber kredit: https://www.facebook.com/GemilangTarbiyahBlitar/posts/470263396354499






Lokasi Ibadah Haji


LOKASI UNTUK JEMAAH HAJI BERPUSAT ANTARANYA :


-Makkah Al Mukarromah 

Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji

 

-Arafah

  Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yaitu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

 

-Muzdalifah

Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.

 

-Mina

Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

 

-Madinah Al Munawwarah 

Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.

 

 sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Haji#Latar_belakang_ibadah_haji

googleimages: credit to :

Kegiatan ibadah haji Setiap Tahun



Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Haji#Latar_belakang_ibadah_haji

Apakah yang dimaksudkan dengan Haji ?

PENDAHULUAN MUQADDIMAH . APA ITU HAJI ? Haji (bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

LATAR BELAKANG - IBADAH HAJI

Orang-orang Arab pada zaman jahiliyah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.[2] Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

 SUMBER RUJUKAN - https://id.wikipedia.org/wiki/Haji#Latar_belakang_ibadah_haji